Huta Siallagan
Huta Siallagan Mestinya dipahami bahwa suku Batak (5 sub etnis) adalah etnis bangsa Indonesia yang memiliki ciri tersendiri bahkan dianggap sebagai suku bangsa yang spesifik di dunia karena memiliki daerah asal-usul yang jelas, bahasa dan aksara, struktur kekerabatan, adat-istiadat dan hukum serta gaya/pola kehidupan sosial bahkan agama tersendiri (dahulu agama Mulajadi atau mungkin Parmalim). Ini berarti orang-orang Batak sekarang tidak menganut hanya satu agama tetapi agama-agama yang ada di Indonesia) Akan halnya adat-istiadat dan hukum (adat) Batak merupakan peninggalan nenek moyang yang diwariskan secara turun temurun untuk mengatur atau menata kehidupan dan pergaulan orang Batak didalam (bona pasogit) atau diluar daerah asalnya (parserahan). Batu kursi (persidangan dan eksekusi) adalah salah satu bukti peninggalan sejarah terdapatnya hukum Batak di huta Siallagan. Batu kursi di huta Siallagan ditempatkan pada dua lokasi sesuai dengan aturan dan fungsinya yang berbeda.